VIRALS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan penggelapan ratusan aki motor pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kejadian bermula pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Resmob Polresta Banyumas menerima laporan dari Nunik mengenai hilangnya 142 aki motor merek GS dari gudang sepeda motor baru PT. Nusantara Sakti yang terletak di Jalan Pramuka No. 106 RT 2 RW 4, Purwokerto Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Resmob segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan interogasi awal terhadap DA, yang merupakan penjaga gudang.
Dalam proses interogasi, DA (21), yang merupakan warga Kecamatan Sokaraja, akhirnya mengakui bahwa ia telah mengambil aki tersebut.
“Pelaku secara bertahap sejak awal Juni 2024 hingga 10 Agustus 2024 tanpa izin mengambil dan menjual aki merek GS tersebut kepada pihak yang sudah memesannya, hingga total mencapai 142 buah dengan nilai sekitar Rp37 juta,” jelasnya pada Sabtu (24/8/2024).
DA ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat pada 13 Agustus 2024, dengan barang bukti berupa dokumen hasil audit PT. Nusantara Sakti Cabang Purwokerto tanggal 12 Agustus 2024.
Barang bukti lain yang disita termasuk dokumen shipping list dari Juni hingga Agustus 2024, slip gaji DA dari Januari hingga Agustus 2024 senilai Rp2,2 juta per bulan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi R-4187-XH, serta beberapa barang pribadi seperti kaos, celana panjang, helm, jaket, handphone merek Oppo A17K warna biru, dan sembilan unit aki merek GS.
DA dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)