viral Politik

Oknum PPK Semarang Kirim Pesan Asusila Lewat WA, Terancam Kena Sanksi

×

Oknum PPK Semarang Kirim Pesan Asusila Lewat WA, Terancam Kena Sanksi

Share this article
Bawaslu Kota Semarang lakukan uji sampling dan pemeriksaan terhadap berkas pendaftar pantarlih. (dok Bawaslu Kota Semarang)

VIRALS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengidentifikasi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama proses pemilihan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan dugaan tindakan asusila melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

“Kami menerima laporan mengenai tindakan seorang pria yang mengirim pesan tidak pantas kepada wanita, keduanya adalah anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan. Kami tidak menyebutkan wilayah spesifiknya,” jelas Arief, Minggu (4/8/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, menjelaskan bahwa pelanggaran etika PPK ini terungkap setelah ada laporan dari anggota PPK.

Laporan tersebut menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan Surat Keputusan Penetapan anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Dalam kajian awal, Bawaslu Kota Semarang menemukan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil terkait masa waktu pelaporan tetapi memenuhi syarat materiel.

“Karena syarat formil tidak terpenuhi, laporan tersebut dijadikan sebagai informasi awal mengenai dugaan pelanggaran pemilihan,” paparnya.

Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaran tersebut sebagai temuan.

Silva melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi, ditemukan bahwa dugaan pelanggaran etika oleh oknum PPK tersebut terbukti.

“Terlapor mengakui tindakan tidak pantas yang dilaporkan. Kami telah meneruskan temuan ini kepada KPU Kota Semarang dengan rekomendasi agar memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus anggota PPK terkait,” ungkapnya.

Selain itu, pelanggaran etika juga ditemukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu kelurahan.

Pelanggaran ini berkaitan dengan proses seleksi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang diidentifikasi melalui pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI.

“Pengawas menemukan bahwa surat kesehatan salah satu pendaftar pantarlih tidak lengkap, seperti tidak adanya nomor surat, tanda tangan Kepala Puskesmas, dan stempel yang tidak pada tempatnya,” terang Silva.

Bawaslu Kota Semarang telah melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota PPS serta saksi terkait. Informasi awal tersebut dijadikan sebagai temuan oleh Bawaslu.

Hasil kajian menyimpulkan bahwa pelanggaran etika oleh PPS terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Bawaslu meneruskan temuan ini kepada KPU Kota Semarang dengan permintaan untuk memberikan sanksi peringatan tertulis kepada ketua dan anggota PPS karena kelalaian dalam meneliti dokumen administrasi calon petugas pemutakhiran data pemilih.

“Kami mengingatkan agar penyelenggara teknis pemilihan harus lebih cermat dalam menjalankan tugasnya dan menjaga etika yang mengikat mereka,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *