VIRALS.CO.ID – Bea Cukai Kudus Sukses Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kalinyamatan, Jepara.
Operasi yang dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, kali ini menargetkan sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Bangunan tersebut ditemukan menyimpan 220.500 batang rokok yang diduga ilegal.
Berdasarkan hasil analisis intelijen, bangunan tersebut dicurigai menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.
Untuk mengonfirmasi informasi ini, Tim Macan Kumbang Muria bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 10 karton rokok jenis SKM reguler.
Rokok ilegal tersebut memiliki nilai perkiraan sebesar Rp 304.290.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 211.067.010 di bidang cukai.
“Dengan motto melayani sepenuh hati, membina dengan empati, dan menindak tanpa kompromi, hingga akhir Juli 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan dengan barang bukti sekitar 12 juta batang rokok diduga ilegal. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 16,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar,” ujar Lenni.
Seluruh rokok ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penegakan hukum ini merupakan wujud fungsi bea cukai sebagai pelindung masyarakat.
“Modus pelanggaran yang digagalkan mencakup seluruh jalur ekonomi; produksi, distribusi, dan konsumsi,” tambahnya.
Lenni menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif yang luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu industri hasil tembakau resmi sehingga mempengaruhi pemasaran, kestabilan keuangan perusahaan, hingga menyebabkan pengangguran.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal.
“Jika ingin membuka usaha industri rokok, perizinannya bisa dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis. Mari kita cintai negeri ini dengan mematuhi peraturan negara!” tegasnya.
Keberhasilan ini juga berdampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, yang sebagian akan disalurkan ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk berbagai program seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), layanan kesehatan, dan pelatihan gratis bagi masyarakat. (*)