viral Regional

Pelemparan Batu ke Kereta Api Bisa Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun

×

Pelemparan Batu ke Kereta Api Bisa Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun

Share this article
ILUSTRASI Seseorang saat hendak melakukan pelemparan batu ke kereta api yang tengah melintas. (Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang)

VIRALS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas.

Hal ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.

“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” ujar Franoto pada Selasa (23/7/2024).

Ia menambahkan bahwa tindakan hukum akan diberlakukan bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api.

ILUSTRASI Seseorang saat hendak melakukan pelemparan batu ke kereta api yang tengah melintas. (Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang)

Kejadian terakhir terjadi pada Minggu (21/7/2024) di antara Stasiun Tanggung, Kabupaten Grobogan, dan Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak, ketika KA 233 Matarmaja dari Malang ke Jakarta melintas dan dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Akibatnya, kaca kereta ekonomi 3, 5, 6, dan 9 pecah.

Sebelumnya, pada Sabtu (20/7/2024) pukul 14.35, pelemparan batu juga terjadi di antara Stasiun Sragi dan Stasiun Pekalongan, mengakibatkan kaca kereta ekonomi 1 KA 132A Dharmawangsa pecah.

Beruntung, tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut.

“Tindakan ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang bertugas. Selain melukai, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,” jelas Franoto.

Menurut Franoto, tindakan pidana terkait pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat 1.

Hukuman pidana untuk tindakan ini dapat mencapai 15 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 yang melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI akan memasang lebih banyak CCTV di beberapa titik lintasan kereta api.

“KAI juga mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api agar tidak melakukannya,” tambah Franoto.

Franoto menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya karena dapat mengancam kelancaran perjalanan kereta api dan jiwa manusia.

“Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme ini,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *