VIRALS.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengumumkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) ini telah diparipurnakan pada Kamis, 17 Oktober 2024, dengan pengaturan ulang pimpinan komisi-komisi yang ada.
Muhammad Haidar Zaqi Umar, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kini memimpin Komisi A, menggantikan Agus Sutisna.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam mengawasi kinerja eksekutif di bidang pemerintahan dan hukum, serta memfasilitasi perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai mitra kerja pemerintahan daerah, Komisi A juga berperan penting dalam mengawal isu-isu terkait transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Kabupaten Jepara.
Pergeseran posisi pimpinan komisi di DPRD Jepara tak hanya berlaku di Komisi A.
Komisi B yang membidangi perekonomian kini dipimpin Purwanto dari Partai Gerindra, sementara Komisi C, yang bertugas di bidang kesejahteraan masyarakat, tetap dijabat Nur Hidayat dari Partai Nasional Demokrat.
Di bidang infrastruktur, Komisi D kini diketuai Andi Rohmat dari PDI-P, menggantikan Sutrisno dari partai yang sama.
Ketua Komisi A, Muhammad Haidar Zaqi Umar memandang bahwa dengan terbentuknya struktur AKD yang baru, DPRD dapat segera melanjutkan agenda-agenda penting.
“Terutama yang berkaitan dengan pembahasan peraturan daerah yang membutuhkan evaluasi mendalam di bidang pemerintahan dan hukum,” jelas Haidar, Rabu (23/10/2024).
Kehadiran AKD ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Komisi A juga akan menaruh perhatian khusus pada peningkatan transparansi dalam proses legislasi dan pengawasan kinerja pemerintah daerah, yang menjadi bagian dari agenda besar DPRD Jepara periode ini.
Menurut Agus Sutisna, langkah selanjutnya setelah terbentuknya AKD adalah melanjutkan pembahasan agenda-agenda yang telah dijadwalkan, termasuk sidang paripurna yang berkaitan dengan rencana strategis pembangunan daerah. (*)