viral Regional

Pemda Jepara Berupaya Selamatkan Bank Berusia 73 Tahun yang Kehilangan Izin OJK

×

Pemda Jepara Berupaya Selamatkan Bank Berusia 73 Tahun yang Kehilangan Izin OJK

Share this article
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara di ruang Graha Paripurna. (dok Pemkab Jepara)

VIRALS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengambil langkah penting setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) pada 21 Mei 2024.

Langkah ini diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara oleh Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta di Graha Paripurna pada Rabu, 10 Juli 2024.

Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi BJA yang telah beroperasi sejak 1951, mengingat izin usahanya dicabut oleh OJK.

“Kami sangat prihatin atas kondisi BJA yang telah berusia hampir 73 tahun,” ujarnya.

Edy Supriyanta menjelaskan, Pemkab Jepara sebagai Pemegang Saham Pengendali telah melakukan berbagai upaya penyehatan sesuai regulasi, termasuk membentuk Tim Penyehatan pada 14 Desember 2023.

“Semua langkah yang dilakukan Pemda bertujuan untuk menyehatkan kembali BJA,” tambahnya.

Menanggapi anggapan adanya motif lain dalam pemberian kredit ke luar daerah, Pj. Bupati menegaskan bahwa Pemkab Jepara tidak terlibat dalam penyaluran kredit BJA, sesuai dengan peraturan OJK Nomor 33 tahun 2018.

Pemkab Jepara juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap pengurus BJA untuk mengembalikan kerugian yang dialami, sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BJA oleh OJK menyebabkan BJA ditetapkan sebagai bank dalam likuidasi, dan tanggung jawab PSP diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sampai saat ini, sekitar 2.900 nasabah telah mengajukan klaim melalui bank pencair BRI yang ditunjuk oleh LPS, dan LPS telah mencairkan simpanan BJA sebesar Rp61.566.431.503 dari 29.661 rekening.

Mengenai modal Pemda sebesar Rp 24 miliar yang disuntikkan ke BJA, Sekda Edy menjelaskan modal tersebut adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari aset Pemda dan dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD sesuai PP Nomor 54 tahun 2017.

Asisten II Sekda Jepara Hery Yulianto menambahkan bahwa Pemda memilih jalur gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian karena pelaporan tindak pidana dilakukan OJK, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif menyatakan apresiasinya kepada Pj. Bupati atas penjelasannya, dan keputusan akhir mengenai hak interpelasi akan diputuskan sebelum akhir masa periode DPRD saat ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *