viral Regional

Pengedar Narkoba Ditangkap di Banyumas, Bawa 40 Gram Sabu dan Alprazolam

Pengedar narkoba berinisial SY saat diperiksa Satresnarkoba Polresta Banyumas pada Kamis (17/10/24) sekira pukul 20.05 WIB. (dok. Polresta Banyumas)

VIRALS.CO.ID – Seorang pengedar narkoba berinisial SY berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polresta Banyumas pada Kamis (17/10/24) sekitar pukul 20.05 WIB.

Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.

SY, yang juga dikenal dengan panggilan Doeng (29), merupakan warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Tersangka ditangkap di tepi jalan Desa Pekaja, tepatnya di RT 4 RW 2, Kecamatan Kalibagor, setelah ditemukan membawa 20 butir obat berwarna silver berlabel mersi alprazolam tablet 1mg.

Setelah penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah SY dan menemukan barang bukti tambahan berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 40,6656 gram.

“Saat ini, SY alias Doeng beserta barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 40,6656 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Willy pada Minggu (20/10/2024).

Tersangka SY akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Exit mobile version