viral Regional

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor dengan Taktik COD di Facebook

×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor dengan Taktik COD di Facebook

Share this article
Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto (kiri), sedang melihat barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri saat parkir di halaman Kantor LPK Ji Tu Ji, Desa Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal, pada Jumat (5/7/2024). (dokumentasi Humas Polres Tegal)

VIRALS.CO.ID – Kasus pencurian sepeda motor di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal berhasil dipecahkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Tegal dan Polsek Kramat, pada Jumat (5/7/2024).

Penangkapan kali ini cukup unik karena polisi menggunakan taktik pertemuan Cash on Delivery (COD) sepeda motor yang diposting di grup jual beli Facebook.

Postingan ini diduga adalah motor milik korban yang hilang beberapa waktu lalu.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, menjelaskan bahwa pencurian ini bermula ketika korban, berinisial MDU, bersama temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat.

Mereka masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor.

Sepeda motor korban, seorang mahasiswa, tidak dikunci stang sehingga memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.

Pencurian baru terungkap saat teman korban menyadari motor MDU hilang.

Mereka mencari motor ke Desa Larangan dan Padaharja namun tidak berhasil menemukannya.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kramat.

Setelah menerima laporan, Polsek Kramat segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, dikumpulkan untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian.

Beberapa hari kemudian, Polsek Kramat menemukan foto sepeda motor yang diduga milik korban di grup jual beli Facebook.

Berdasarkan informasi ini, mereka mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun tersebut.

Setelah memastikan keaslian sepeda motor, polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *