viral Regional

Pria 39 Tahun Diciduk Polisi Usai Curi Motor Petani di Persawahan Cilacap

×

Pria 39 Tahun Diciduk Polisi Usai Curi Motor Petani di Persawahan Cilacap

Share this article
Pria berinisial T (39), pelaku pencurian sepeda motor milik petani di Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang, Cilacap pada Jumat (27/9/2024).(dok. Polresta Cilacap)

VIRALS.CO.ID – Seorang pria berinisial T (39) kini berada dalam tahanan pihak kepolisian di Polsek Majenang, Polresta Cilacap, setelah tertangkap mencuri sepeda motor.

T diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani yang sedang diparkir di kawasan persawahan Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang, pada Jumat sore (27/9/2024).

“Pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di sekitar area sawah di Desa Mulyadadi. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda galih Soecahyo.

Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pemilik sepeda motor memarkir kendaraannya di tepi sawah untuk memeriksa kondisi air di lahan pertaniannya.

Beberapa menit kemudian, seorang teman petani tersebut datang dan memberitahu bahwa sepeda motornya telah dicuri oleh seseorang.

“Korban sedang memeriksa sawahnya ketika temannya memberitahu bahwa motornya dibawa orang tak dikenal,” jelas Galih.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban dan temannya segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak berselang lama, mereka berhasil menangkap pria berinisial T.

Setelah pelaku ditangkap, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Majenang.

Personel kepolisian langsung tiba di lokasi dan membawa T ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah ditangkap, korban langsung menghubungi Polsek Majenang, dan tidak lama kemudian anggota kami datang untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan,” tambah Galih.

Menanggapi kejadian ini, Galih mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama ketika meninggalkan kendaraan di tempat-tempat sepi seperti area persawahan pada sore hari. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *