viral Regional

Residivis Kembali Beraksi: Pencurian Ponsel di Purbalingga Terungkap

×

Residivis Kembali Beraksi: Pencurian Ponsel di Purbalingga Terungkap

Share this article
Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian ponsel di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Rabu (7/8/2024). (dok. Polres Purbalingga)

VIRALS.CO.ID – Polsek Karangmoncol, Purbalingga, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Seorang residivis ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap adalah SW alias Ayam (39), seorang pekerja swasta yang tinggal di Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

SW melakukan pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52), warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Pencurian terjadi pada Senin (1/7/2024) dini hari.

“Modus operandi tersangka adalah berkeliling mencari sasaran rumah warga. Setelah menemukan target, tersangka masuk melalui jendela dan mengambil handphone sebelum melarikan diri,” ujar Kapolsek Karangmoncol.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Karangmoncol melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku pada Jumat (2/8/2024) di kediamannya.

Barang bukti yang diamankan termasuk empat handphone hasil curian dari berbagai merek, yaitu Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17, dan satu lainnya.

Handphone tersebut merupakan hasil pencurian di empat lokasi berbeda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian handphone sebanyak empat kali pada tahun 2024,” jelasnya.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian, dengan catatan pernah diproses hukum karena mencuri di Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari, dan Kecamatan Rembang.

“Terakhir kali tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” tambahnya.

Saat diwawancarai oleh media, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, melainkan digadaikan seharga Rp500 ribu.

Tersangka juga mengaku memilih sasaran rumah warga secara acak, datang pada siang atau sore hari, bersembunyi di sekitar lokasi sasaran, dan baru masuk ke rumah korban pada malam hari untuk mencuri.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *