VIRALS.CO.ID – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (20/10).
Pada 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah Pilpres 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang memuat penetapan pasangan terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pasangan ini berhasil mengumpulkan 96.214.691 suara, atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional, dengan memenuhi syarat minimal 20 persen perolehan suara di setiap provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.
Bagaimana jalannya pelantikan?
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, membuka acara pelantikan yang kemudian dilanjutkan dengan sumpah jabatan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945.
Prabowo menyatakan sumpahnya: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 serta menjalankan semua undang-undang dan peraturannya dengan lurus serta berbakti pada bangsa dan negara.”
Sementara itu, Gibran juga mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan menjalankan tugas Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 serta menjalankan segala aturan dan undang-undang dengan lurus dan setia pada Nusa dan Bangsa.”
Setelah sumpah jabatan, keduanya menandatangani berita acara pelantikan.
Acara dilanjutkan dengan pidato pertama dari Prabowo sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut adalah Joko Widodo, Ma’ruf Amin, serta pejabat dan undangan penting dari dalam dan luar negeri, termasuk para tamu kenegaraan. (*)