VIRALS.CO.ID – Seorang pria di Kota Semarang, Febri Firmansyah (22), warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara, terancam hukuman penjara hingga 5 tahun setelah terlibat dalam insiden yang bermula dari saling pandang.
Febri ditangkap oleh pihak kepolisian karena mencelakai dua orang, Ova Mushthava (33) dan Isnaini Ramadhannia (30), pada Minggu dini hari (18/8/2024).
Peristiwa tersebut terjadi ketika Febri, yang tak terima dengan tatapan dari Ova saat berpapasan di jalan, nekat menabrakkan motornya ke arah korban.
“Saya tidak mengenal kedua korban, tapi saya merasa tidak nyaman ketika Ova memandangi saya saat kami berpapasan,” ungkap Febri.
Kejadian bermula ketika kedua korban pulang kerja dari Jalan Letjen Suprapto, Semarang Utara, dan melewati Jalan Kebonharjo.
Saat itulah mereka bertemu dengan Febri yang juga sedang mengendarai motor.
Merasa terganggu dengan tatapan Ova, Febri mengejar mereka hingga ke Jalan Merak, Tanjung Mas, Semarang Utara.
Di depan pabrik rokok Praoe Lajar, Febri, yang mengendarai motor PCX merah dengan nomor polisi H4144WS, menabrak motor korban dari belakang dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.
Setelah menabrak, Febri langsung melarikan diri, meninggalkan kedua korban yang terluka parah.
Isnaini bahkan sempat kehilangan kesadaran.
“Kami menemukan bahwa korban Ova mengalami luka lecet di kepala, mata, bibir, serta retak tulang tangan kanan. Sedangkan Isnaini menderita luka di bagian belakang kepala yang memerlukan 10 jahitan,” kata AKP Triharjanto, Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polrestabes Semarang, Rabu (21/8/2024).
Menurut AKP Triharjanto, tindakan Febri didorong oleh emosi dan dipengaruhi oleh alkohol.
Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)