viral Regional

Satreskrim Banyumas Tangkap Pengedar Judi Togel, Uang Rp 307 Ribu Disita

×

Satreskrim Banyumas Tangkap Pengedar Judi Togel, Uang Rp 307 Ribu Disita

Share this article
PRY (37) laki-laki warga Kecamatan Kalibagor saat ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas karena mengedarkan judi hongkong, Kamis (17/10/24) sekira pukul 21.00 WIB.(dok. Polresta Banyumas)

VIRALS.CO.ID – Seorang pria berinisial PRY (37), warga Kecamatan Kalibagor, diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan keterlibatan dalam kasus perjudian togel Hongkong.

Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Kamis (17/10/24) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat di Kelurahan Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, terkait adanya aktivitas perjudian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PRY beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp307 ribu, sebuah kertas rekapan, satu bolpoin, sebuah ponsel VIVO Y 20 berwarna biru, serta kertas prediksi shio.

Menurut Kompol Andriansyah, PRY menjalankan perjudian togel Hongkong dengan cara menerima pasangan nomor dan uang taruhan dari pembeli.

PRY bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk diproses secara hukum.

Ia terancam dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *