VIRALS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
IH ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran ganja di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (18/7/24) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tim kami melakukan penangkapan terhadap IH di Jalan Raya Jendral Sudirman Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja,” kata Kompol Willy Budiyanto, Jumat (26/7/2024).
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi irisan daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,1676 gram.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk mengawasi dan membina anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba.
“Oleh karena itu, mari bersama-sama melaksanakan aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba, khususnya di wilayah Banyumas,” tambahnya. (*)