viral Regional

Sosok Alfarel Lazuardi, Pemuda Begal Payudara Yang Incar Siswi SMP di Semarang

×

Sosok Alfarel Lazuardi, Pemuda Begal Payudara Yang Incar Siswi SMP di Semarang

Share this article
Sosok Muhammad Alfarel Lazuardi (22), identitas begal payudara yang beraksi menyasar para siswi SMP di Kota Semarang. (dok Polrestabes Semarang)

VIRALS.CO.ID – Terkuak identitas begal payudara yang beraksi menyasar para pelajar SMP di Kota Semarang.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Alfarel Lazuardi (22) seorang tersangka pelecehan seksual.

Diketahui, pelaku yang sudah dua kali berhasil melakukan aksinya itu merupakan warga Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dua kejadian ini dilakukan di Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada 13 September 2024.

Kemudian kejadian kedua di Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada 30 September 2024.

“Cuma dua kali melakukan itu (begal payudara), memang inginnya anak sekolah,” ujar tersangka M Alfarel di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).

Dalam melakukan aksinya dengan cara berpura-pura bertanya alamat secara acak kepada korban. 

Sebelumnya tersangka juga mengamati situasi sekitar sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut.

Ketika korban lengah, tersangka lalu melakukan aksinya kemudian kabur mengendarai sepeda motor.

“Kejadian terakhir saat pulang kerja di cucian mobil mau ke rumah teman. Ada anak sekolah jalan sendirian maka pura-pura tanya alamat habis itu pegang payudaranya,” ujarnya.

Dia pun membantah bahwa aksinya didorong karena kecanduan film porno.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu secara spontan.

“Saya jarang nonton bokep,” ungkapnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, modus tersangka melakukan aksi tersebut yakni berpura-pura menanyakan alamat ke korban lalu melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudaranya.

Dua korban kejadian itu berinisial HY (13) dan CE (14). 

Dari dua korban pada kasus ini, korban pertama tidak berani melawan.

Sebaliknya, korban kedua berani melawan dengan menarik motor tersangka hingga korban jatuh tersungkur.

“Para korban adalah anak sekolah yang sedang berjalan sendirian,” tuturnya.

Tersangka ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 oleh Tim Opsnal Unit I Jatanras.

Tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *