VIRALS.CO.ID – Warganet dikejutkan oleh sosok mahasiswi Universitas Abdurrab, Marisa Putri, yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kecelakaan ini mengakibatkan seorang wanita pengendara motor meninggal dunia.
Kejadian mengenaskan ini pertama kali diketahui dari unggahan akun X @jiihan_sw, yang merupakan sepupu dari korban.
“Tidak bisa terima ya Allah, kenapa tidak ada hukuman setimpal?! Pagi tadi jam 5.45 sepupuku pergi ke pasar, dalam perjalanan pulang malah ditabrak mobil ngebut dari belakang,” tulis @jiihan_sw di akun pribadinya.
Marisa Putri menabrak korban dari belakang hingga terseret sejauh 5 meter.
Marisa Putri sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar. Setelah itu, diketahui bahwa Marisa Putri positif narkoba jenis sabu.
Pihak keluarga Marisa Putri kemudian meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, yang menambah kemarahan warganet karena Marisa terlihat santai dan tidak menunjukkan rasa bersalah.
Dalam video yang diunggah oleh @jiihan_sw, Marisa terlihat asyik bermain ponsel tanpa menunjukkan ekspresi cemas.
Berikut profil lengkap Marisa Putri, mahasiswi Universitas Abdurrab yang terlibat dalam kecelakaan tragis ini. Marisa Putri adalah mahasiswi angkatan 2023 berusia 21 tahun, kelahiran 2003, yang mengambil jurusan Psikologi di Universitas Abdurrab, Pekanbaru, Riau.
Sosoknya menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah ugal-ugalan mengendarai mobil hingga menyebabkan kematian seorang pengendara motor.
Marisa Putri juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah menjalani pemeriksaan urine di kantor polisi.
Pihak keluarga Marisa Putri telah mencoba meminta maaf kepada keluarga korban dan berharap menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, keluarga korban menolak dan menuntut proses hukum yang berlaku.
Peristiwa ini memicu kemarahan warganet, terutama setelah melihat video Marisa Putri yang terlihat santai dan tidak meminta maaf atas perbuatannya.
Mahasiswi Universitas Abdurrab ini terlihat tidak menunjukkan rasa bersalah dan terus bermain ponsel.
Pakai Narkoba
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, menjerat Marisa Putri karena melanggar Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 310 Ayat 4.
Hasil pemeriksaan menyataikan Marisa positif metamfemine atau sabu-sabu.
Namun, Marisa tidak mengakui telah menggunakan narkoba
“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat metamfetamine, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum mengakui,” beber Alvin. (*)