Sosok Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, wanita yang menjadi korban asusila dari mantan Ketua KPU Hasyim Asyari, kini menjadi perhatian publik.
Pengacara ternama, Hotman Paris, menawarkan CAT untuk menjadi asisten pribadinya yang ke-327. Hotman Paris mengaku penasaran dengan wanita yang membuat Hasyim Asyari dipecat dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum RI.
Selain rasa penasaran, Hotman juga terkesan bahwa wanita tersebut bisa membuat Hasyim jatuh hati.
“Siapa nih cewek kok bisa meruntuhkan hati seorang Ketua KPU, apakah dia cantik? Halo cewek yang meruntuhkan hati Pak Hasyim, saya tawarkan Anda jadi aspri saya yang ke 327,” ujar Hotman dalam video di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman meminta netizen untuk mencari tahu lebih banyak tentang wanita tersebut, termasuk foto wajah dan kelebihannya.
“Siapa yang bisa memperkenalkan aku sama dia? Halo saya tawarkan Anda jadi aspri ketiga, eh dua ratus tujuh puluh tiga, sampai gua bingung gara-gara terpesona,” lanjut Hotman dengan senyum tipis.
Hotman menjamin bahwa wanita tersebut akan merasa nyaman jika menerima tawaran sebagai asisten pribadinya.
“Sudah pasti jauh lebih nyaman asprinya Hotman Paris. Hotman lebih ganteng dari Pak Hasyim, ya sudah pasti lebih berduitlah, lebih terkenal,” tandasnya.
Dipecat Dari Jabatan
Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang terungkap bahwa Hasyim Asyari memaksa CAT, anggota PPLN Den Haag, untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Peristiwa itu terjadi saat Hasyim Asyari sedang melakukan kunjungan kerja ke PPLN Den Haag terkait tahapan Pemilu 2024.
“Pada sidang pemeriksaan, pengadu (CAT) menyatakan, setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.”
“Pada tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialaminya,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.
Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui aplikasi pesan WhatsApp agar juga melakukan pemeriksaan kesehatan seperti yang dianjurkan oleh dokter.
Hasyim menjawab pesan WA tersebut dengan kalimat romantis, “iyaa, siap sayang,” seperti yang tercantum dalam surat putusan DKPP.
Tidak hanya itu, Hasyim juga mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan pesan “semoga kita sehat selalu.”
Hasyim dan CAT melakukan hubungan badan saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.
Saat itu diadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023 di Den Haag.
Hasyim mengajak CAT, yang merupakan anggota PPLN dan berdomisili di Den Haag, untuk mendatanginya ke hotel pada malam tanggal 3 Oktober 2023.
Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, keduanya berbincang hingga akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan. Meskipun awalnya korban menolak, Hasyim terus memaksa.
“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di ruang sidang.
“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” lanjutnya.
Dalam putusan sidang etik, DKPP memecat Hasyim dari jabatannya karena terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak disampaikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (*)