viral Regional

Tragedi Maut di Grobogan: Mobil Tersambar Kereta, 2 Orang Tewas di Lokasi

Kondisi mobil tampak ringsek akibat tertabrak kereta api di Grobogan, Sabtu (17/8/2024).(Dok. Instagram infogrobogan.id)

VIRALS.CO.ID – Sebuah kecelakaan tragis terjadi ketika sebuah mobil bertabrakan dengan kereta api di Kabupaten Grobogan pada Sabtu (17/8/2024).

Kecelakaan ini terjadi di area lintasan Gambringan-Jambon, tepatnya di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Manajer Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa kecelakaan ini melibatkan KA Argo Bromo Anggrek yang sedang melaju di rute Gambir – Semarang – Surabaya Pasar Turi.

“Kami sangat menyesalkan insiden ini, di mana kereta api harus terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah mobil,” ujar Franoto kepada wartawan.

KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat kecelakaan dengan mobil di Grobogan, Sabtu (17/8/2024).(Dok. Humas Daop 4 Semarang)

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 di perlintasan sebidang yang dikelola oleh masyarakat setempat.

Sebelum tabrakan terjadi, masinis kereta sudah memberikan peringatan dengan membunyikan klakson berkali-kali, namun pengemudi mobil tetap melaju dan menyeberang rel.

Akibat benturan tersebut, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan pada pipa ABS dan kebocoran pada selang HSD, yang membuat kereta tidak dapat melanjutkan perjalanan.

“Rangkaian kereta saat ini berhenti di Stasiun Kradenan sambil menunggu lokomotif pengganti,” jelas Franoto.

Tim Unit Pengamanan KAI langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan evakuasi.

“KAI turut prihatin dan berempati terhadap korban dalam kecelakaan ini,” tambahnya.

Dua orang yang berada di dalam mobil dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.

“Informasi awal yang kami terima, dua penumpang mobil tersebut meninggal dunia,” lanjutnya.

KAI bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Franoto menegaskan bahwa pengendara wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas, sesuai dengan UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak.

“Pastikan untuk berhenti sejenak, lihat kanan dan kiri, dan pastikan tidak ada kereta api yang akan lewat sebelum melintas,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version