VIRALS.CO.ID – Pasar Raya I di Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga, mendadak ramai oleh keributan yang terekam dalam sebuah video viral.
Seorang wanita, Tri Nuryati (48) dari Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, dikejar oleh pedagang pasar, petugas keamanan, dan warga setempat setelah ketahuan menggunakan uang palsu untuk membeli buah jeruk.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tri datang ke salah satu lapak untuk membeli sekantong jeruk seharga Rp30 ribu dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu, mendapatkan kembalian uang asli Rp70 ribu.
Curiga dengan kualitas uang yang diterima, pedagang segera menyadari ada yang tidak beres.
Setelah ditanyai, Tri mencoba melarikan diri menggunakan motornya, namun berhasil ditangkap oleh warga dan petugas keamanan.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan setelah diperiksa di kantor Satreskrim Polres Salatiga, Tri telah berhasil mengumpulkan uang asli sebesar Rp4.075.300 dari hasil penipuan menggunakan uang palsu.
Tri diketahui membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp3,5 juta beberapa bulan yang lalu, dan telah menggunakan Rp8 juta di antaranya.
Pelaku dijerat Pasal 35 Ayat 2 no 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tri diketahui sebagai pelaku berulang dalam kasus peredaran uang palsu ini.
AKBP Aryuni juga mengingatkan warga untuk waspada dan melaporkan uang palsu yang diterima ke kantor polisi terdekat agar peredarannya dapat dihentikan.
Ia juga memberikan tips untuk mengenali uang asli, seperti tekstur kasar dan benang pengaman yang terdapat di uang asli. (*)