viral Regional

Waspada Jebakan Jadi Bintang Iklan, Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Kekerasan Seksual!

×

Waspada Jebakan Jadi Bintang Iklan, Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Kekerasan Seksual!

Share this article
Polresta Banyumas mengungkap kasus kejahatan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dengan modus menjadi bintang iklan. (istimewa

VIRALS.CO.ID – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Kasus ini bermula setelah lima mahasiswi Unsoed melaporkan bahwa mereka dijanjikan menjadi model di salah satu rumah produksi film. Dari kelima korban, baru satu orang yang telah secara resmi melapor ke Polresta Banyumas dengan nomor laporan 76 tertanggal 9 September 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 19.57 WIB di kamar No. 336 salah satu hotel di Purwokerto.

Kronologi kejadian bermula ketika sehari sebelumnya, Senin (26/8/2024), korban OSF (19), seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi, sedang berbincang dengan temannya ketika dihampiri oleh pelaku ND (45). Pelaku menawarkan korban untuk menjadi model iklan di MD Entertainment.

Setelah pertemuan itu, keduanya saling bertukar kontak dan sepakat untuk bertemu kembali keesokan harinya, Selasa (27/8/2024).

“Pertemuan kedua berlangsung di sebuah hotel. Korban dibujuk dan diwawancara, tetapi kemudian diminta untuk melakukan hubungan intim dengan pelaku sebagai syarat menjadi model. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya menurut setelah pelaku mengancam akan melaporkannya ke pihak rektorat sehingga korban tidak lulus ujian,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Rithas Andryansyah Hasibuan, dalam konferensi pers pada Sabtu (21/9/2024).

Ancaman pelaku adalah melaporkan korban ke pihak kampus agar ia tidak dapat lulus ujian.

Pelaku ND, yang berasal dari Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil ditangkap di Bogor saat menyewa kamar kost.

Diketahui bahwa pelaku adalah residivis dengan riwayat kasus penipuan kendaraan di Polres Barelang dan Yogyakarta.

Kasatreskrim mengungkap bahwa awalnya pelaku melakukan tindakan tersebut hanya demi kesenangan pribadi.

Namun, ia juga memanfaatkan korban untuk kejahatan lainnya, seperti penipuan jual beli mobil di Yogyakarta.

Sempat beredar kabar bahwa seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed diduga terlibat dalam kasus ini, tetapi penyelidikan menyatakan bahwa mahasiswa tersebut hanya menjadi saksi.

“Berdasarkan penyelidikan, mahasiswa tersebut berstatus sebagai saksi dan tidak terlibat langsung dalam kejadian,” jelas Kompol Rithas.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, bukti pembayaran hotel, telepon genggam, dan rekaman CCTV.

Ketua Satgas Perlindungan Perempuan Unsoed, Tri Wuryaningsih, mengungkapkan bahwa beberapa mahasiswi telah melaporkan pengalaman mereka terkait kejahatan seksual ini.

“Awalnya, kami menerima pengaduan dari empat mahasiswi. Namun, tiga dari mereka tidak mengalami kontak fisik, meski tetap mendapat ancaman dan intimidasi,” ujarnya.

Setelah insiden ini, kampus semakin menggiatkan kampanye perlindungan dari kejahatan seksual.

Pelaku dijerat dengan Pasal 12 Tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual, yang ancamannya adalah hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *