viral Politik

3.279 APS Ditertibkan, Satpol PP Banyumas Pastikan Kota Lebih Rapi JelangPilkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik bakal calon yang tidak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (8/10/2024). (dok. Pemkab Banyumas)

VIRALS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas telah mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik bakal calon yang tidak terdaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan penertiban ini dimulai pada Senin (7/10/2024) dan akan berlanjut dalam beberapa hari mendatang.

Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 66, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 48.

Pada tanggal 2 Oktober 2024, KPU Banyumas telah mengirimkan surat resmi dengan Nomor: 1018/PL.02.4-SD/3302/2/2024, yang menetapkan batas akhir penertiban APS pada 5 Oktober 2024.

“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak APS yang belum diturunkan oleh pemiliknya. Oleh karena itu, KPU meminta kepada PJ Bupati Banyumas untuk menugaskan Satpol PP melakukan penertiban secara menyeluruh,” jelas Sugeng, Selasa (8/10/2024).

Sugeng menambahkan bahwa dalam operasi penertiban ini, Satpol PP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dari Markas Komando, Satpol PP dari tiap kecamatan, Bawaslu beserta jajaran Panwascam dan PKD, serta KPU yang melibatkan PPK dan PPS.

Selain itu, TNI dan Polri turut memberikan dukungan.

“Penertiban ini tidak hanya merupakan perintah dari PJ Bupati, tetapi juga bertujuan untuk mendukung kelancaran sosialisasi Pilkada yang dilakukan oleh KPU serta menjaga estetika kota, terutama di jalan-jalan utama,” lanjut Sugeng.

Menurutnya, setiap kecamatan di Banyumas memiliki lebih dari 100 APS yang harus ditertibkan, dengan total mencapai 3.279 APS di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.

Penertiban dilakukan secara masif di area-area strategis guna menjaga kerapian visual kota.

“Sementara untuk APS yang berukuran besar atau menggunakan struktur besi, kami akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu sebelum menurunkannya dengan alat khusus,” jelas Sugeng.

Meskipun demikian, Sugeng menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemilik APS kecuali jika melanggar aturan reklame yang berlaku.

Dalam kasus pelanggaran tersebut, APS akan dibongkar dan alat peraganya disita oleh pihak berwenang.

Melalui penertiban ini, Satpol PP berharap dapat meningkatkan keindahan kota dan menghindari kebingungan masyarakat terkait calon yang benar-benar terlibat dalam Pilkada 2024.

“Kami berharap setelah penertiban ini, kota akan terlihat lebih rapi dan masyarakat tidak bingung lagi tentang calon mana yang sebenarnya mengikuti Pilkada,” tutup Sugeng. (*)

Exit mobile version