viral Politik

50 Anggota DPRD Jepara Dilantik: Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif periode 2019-2024 saat menyerahkan palu kepada ketua DPRD Jepara Sementara, Agus Sutisna di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara. (Instagram @dprdjepara)

VIRALS.CO.ID – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Jepara periode 2024-2029 secara resmi dilantik di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara.

Pelantikan ini dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang digelar pada Selasa (13/8/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menekankan bahwa dalam pelantikan tersebut, para anggota dewan hasil Pemilu 2024 diingatkan tentang pengawasan ketat dari penegak hukum terhadap kinerja mereka.

Anggota DPRD yang dilantik semuanya terpilih melalui proses pemilihan umum di bawah naungan partai politik, berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calon dari jalur independen.

“Kami ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas, Anda semua diawasi oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan lainnya,” ujar Edy Sujatmiko dalam pidatonya di hadapan para anggota dewan baru.

Edy hadir mewakili Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, dalam rapat paripurna tersebut, dan juga menyampaikan sambutan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara atau perwakilannya.

Dalam sambutan yang disampaikan, Edy Sujatmiko menegaskan bahwa para anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum yang diatur oleh partai politik, menciptakan ikatan yang kuat sebagai perwakilan partai politik di legislatif.

Namun, Edy menekankan bahwa meskipun ada kepentingan partai politik yang diwakili, kepentingan publik harus selalu diutamakan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain itu, Edy mengingatkan bahwa pengawasan dari lembaga penegak hukum seperti KPK, BPK, dan BPKP akan selalu ada, memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas.

Dia juga menambahkan bahwa dalam kedudukannya, DPRD berperan sebagai mitra kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mempertegas pola hubungan checks and balances antara DPRD dan kepala daerah.

Tujuan dari hubungan ini adalah untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, kolaborasi yang positif antara DPRD dan Kepala Daerah sangat penting untuk respons cepat terhadap permasalahan masyarakat, membangun kerja sama efektif di tingkat regional, serta mendukung agenda prioritas nasional, terutama dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024,” tambahnya.

Di sisi lain, Edy juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kualitas anggota DPRD melalui berbagai pelatihan dan orientasi yang proporsional, guna mendukung pelaksanaan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efisien.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, yaitu Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin.

Setelah pelantikan, diumumkan pula pimpinan sementara DPRD yang berasal dari dua partai politik dengan suara terbanyak di DPRD Kabupaten Jepara, yaitu Ketua Agus Sutisna (PPP) dan Wakil Ketua Junarso (PDI Perjuangan).

Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak hingga pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 dapat terlaksana dengan baik.

Sebagai pimpinan sementara, tugasnya adalah menyiapkan masa transisi hingga terbentuknya alat kelengkapan DPRD yang baru. (*)

Exit mobile version