viral Regional

Aksi Heroik Warga Salatiga: Geng Motor Pembawa Celurit Ditangkap di Jalan Raya

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menunjukkan celurit yang menjadi barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Jumat (27/9/2024). (dok Polres Salatiga)

VIRALS.CO.ID – Sejumlah anggota geng motor di Kota Salatiga berhasil diamankan setelah ditemukan membawa senjata tajam berupa celurit.

Keberhasilan ini tidak lepas dari tindakan berani warga setempat yang mengejar dan menangkap mereka.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat sekelompok pengendara motor terlihat membawa celurit di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, pada Selasa (27/8/2024).

“Menurut keterangan pelapor, Aslam Kurnia (22), yang sedang memperbaiki motor bersama temannya, Riski Purnama (20), mereka melihat sekelompok orang mengendarai motor dari arah Solo menuju Semarang. Salah satu anggota kelompok tersebut, Raditya Pria Ramadhan alias Supret, mengacungkan celurit sepanjang 110 cm ke arah mereka,” ungkap AKBP Aryuni dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/9/2024).

Tidak hanya Supret, dua orang lainnya dalam kelompok itu, Hendryan Arda Pratama dan Muhamad Dika Romadhon, juga diketahui membawa senjata tajam.

Hendryan membawa dua senjata, yakni celurit ungu sepanjang 75 cm dan parang dengan gagang besi sepanjang 70 cm, sedangkan Dika membawa celurit dengan gagang kayu sepanjang 55 cm.

Riski dan Aslam kemudian memutuskan untuk mengejar kelompok tersebut menggunakan motor mereka.

Saat tiba di kawasan Grogol, kawanan geng motor tersebut berpencar, namun Riski terus mengejar hingga berhasil memepet Hendryan dan kawannya di dekat RSUD Salatiga dengan bantuan warga.

Setelah kejadian itu, pelapor segera melaporkan insiden tersebut kepada Polres Salatiga, dan dua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (*)

Exit mobile version