VIRALS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara melaporkan adanya 1.034 alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Pelanggaran ini mencakup pemasangan APK di tempat yang tidak diizinkan serta jenis APK yang tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menyatakan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi karena APK dipasang di lokasi terlarang.
“Temuan kami banyak menunjukkan APK terpasang di pohon, tiang listrik, tiang lampu lalu lintas, penerangan jalan umum, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan gedung pemerintah,” ujarnya.
Di samping itu, ada juga APK yang dipasang melebihi radius yang diatur.
Sujiantoko menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran terbesar ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilbup dan Pilgub, terutama baliho dan spanduk.
“Ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang aturan pemasangan APK masih kurang di kalangan peserta pemilu,” tambahnya.
Pelanggaran ini tercatat dalam berbagai kategori.
Untuk APK Pilkada Jepara yang difasilitasi KPU, ditemukan 10 spanduk.
Sementara untuk APK tambahan peserta Pilbup, terhitung ada 82 baliho, 42 spanduk, 16 umbul-umbul, dan 125 APK lainnya.
Sedangkan untuk APK Pilgub Jateng yang difasilitasi KPU, terdapat 8 spanduk dan 2 umbul-umbul.
Dari tambahan peserta Pilgub, teridentifikasi 120 baliho, 89 spanduk, dan 540 APK lainnya, termasuk banner kecil dan poster.
Bawaslu Jepara mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai mekanisme pengawasan pemilu, yang memungkinkan pemberian saran perbaikan kepada KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi.
“Kami telah mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Jepara terkait pelanggaran APK ini,” lanjut Sujiantoko.
Jika saran tersebut tidak dilaksanakan, Bawaslu akan mengambil langkah penanganan pelanggaran administrasi sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024.
“Kami berharap KPU Jepara segera menindaklanjuti saran ini dan mengimbau seluruh peserta pemilihan untuk menaati aturan sehingga proses kampanye bisa berjalan tertib dan damai,” pungkasnya. (*)