viral Regional

Cara Licik Kurir Narkoba Sebar 8 Paket Sabu di Jalan Raya Sukoharjo

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono menunjukan barang bukti sabu di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2024). (dokumentasi Humas Polresta Solo)

VIRALS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WSN (29) yang berperan sebagai kurir sabu.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Banjarsari, Solo, pada Senin (2/9/2024).

Dari penangkapan ini, polisi menemukan 8 paket sabu dengan berat total 4 gram sebagai barang bukti.

Operasi ini dimulai berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono, menjelaskan bahwa barang bukti awal ditemukan di saku celana WSN saat penggerebekan.

Setelah diinterogasi, WSN mengungkap lokasi-lokasi lain tempat ia menyimpan sabu, termasuk di sepanjang Jalan Raya Solo-Baki, Sukoharjo.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 7 paket sabu lainnya yang belum sempat diambil oleh pembeli.

Kompol Edi juga mengungkapkan bahwa ada 21 titik penyimpanan sabu lain yang barangnya sudah diambil.

WSN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku berinisial H, yang saat ini masih buron.

WSN hanya bertugas meletakkan sabu di lokasi-lokasi yang telah diarahkan oleh H dan mendapatkan imbalan 2 paket sabu untuk setiap tugas yang diselesaikannya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

Tersangka WSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)

Exit mobile version