viral Regional

Demi Keselamatan, KAI Purwokerto dan Polri Terapkan Tilang di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 5 Purwokerto gelar sosialisasi Keselamatan dan Penerapan Tilang bagi yang melanggar aturan saat akan melintas perlintasan sebidang di JPL 479 Kroya. Rabu (18/9/2024). (dok. KAI Daop 5 Purwokerto)

VIRALS.CO.ID – Komitmen KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto dalam menjaga keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api terus diperkuat.

Bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan, KAI Daop 5 Purwokerto menggelar sosialisasi mengenai Keselamatan dan Penerapan Tilang bagi pelanggar aturan di perlintasan sebidang kereta api, khususnya di JPL 479 Kroya pada Rabu (18/9/2024).

Kegiatan sosialisasi yang bertema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan ketika melintasi perlintasan sebidang.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai sanksi tilang yang akan diterapkan kepada mereka yang melanggar aturan di perlintasan.

“Pelanggaran yang dimaksud termasuk menerobos palang pintu kereta ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, atau memutar balik di perlintasan,” kata Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto.

Feni menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama bagi kendaraan yang lebih dulu melintas di rel.

Selain itu, Feni menambahkan bahwa Pasal 296 dalam UU yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran aturan di perlintasan kereta api dapat dikenai hukuman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

“Sanksi ini jelas berlaku bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas di perlintasan kereta api,” tegas Feni.

Sosialisasi penerapan tilang ini akan digelar serentak di seluruh wilayah Daerah Operasi dan Divisi Regional KAI di Jawa dan Sumatera, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, terutama yang menelan korban jiwa, adalah hal yang sangat disesalkan.

Oleh karena itu, KAI Daop 5 Purwokerto bersama Korlantas Polri terus berupaya menjaga keamanan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menerapkan aturan yang tegas sesuai UU No. 22 Tahun 2009.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” tambah Feni.

KAI Daop 5 Purwokerto juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang, serta mematuhi rambu-rambu yang ada demi keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api. (*)

Exit mobile version