VIRALS.CO.ID – Pemkab Jepara berkomitmen untuk memastikan pendistribusian gas Elpiji 3 KG di Kabupaten Jepara berjalan dengan aman dengan memasukkannya sebagai salah satu barang kebutuhan pokok atau sembako.
Penjabat Bupati Jepara, H Edy Supriyanta, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Distribusi LPG ke Karimunjawa yang diadakan di ruang Command Center, Sekda Jepara.
Pj Bupati Jepara menyatakan bahwa Elpiji berukuran 3 kilogram telah dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok yang aman untuk masyarakat.
Edy Supriyanta menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan bahwa elpiji yang aman dan terjangkau dapat diakses oleh warga Karimunjawa.
“Saya meminta Pertamina untuk menerbitkan surat yang menyatakan bahwa gas 3 Kg termasuk dalam kategori sembako dan tidak berbahaya,” kata Edy Supriyanta dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).
Edy Supriyanta juga menambahkan bahwa penggunaan kapal perla akan tetap direkomendasikan untuk pengiriman selama dua bulan ke depan, asalkan kapal tersebut mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat untuk mencegah kecelakaan.
“Saya menginstruksikan agar kapal perla diperbaiki sesuai dengan SOP yang benar agar keamanan dalam pengiriman dapat terjamin,” kata Pj Bupati Jepara.
Selain itu, Kepala Syahbandar Jepara menjelaskan tentang penggunaan aplikasi Inaportnet dalam pelayanan kapal di pelabuhan, di mana pengiriman elpiji tidak diakomodasi melalui aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, pelayanan izin bongkar muat barang berbahaya (BMBB) dilakukan secara manual.
“Kami akan terus melayani pengiriman dengan aplikasi Inaportnet untuk memperlancar proses, namun untuk pelaksanaan (BMBB) bongkar muat barang berbahaya akan tetap dilakukan secara manual,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi ini, Pj Bupati Jepara memberikan kejelasan mengenai status elpiji 3 Kg sebagai sembako yang aman, serta langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi dalam distribusi barang di wilayah Karimunjawa. (*)