Uncategorized

DPW PKB Jateng vs Lukman Edy: Kasus Pencemaran Nama Baik Memanas

Pengurus DPW PKB Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (6/8/2024). (dok Polda Jateng)

VIRALS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh DPW PKB Jateng.

DPW PKB Jateng sebelumnya melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini tidak hanya disampaikan di Polda Jateng tetapi juga di beberapa daerah lainnya.

“Benar, aduan tentang pencemaran nama baik PKB sudah kami terima. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Beberapa petinggi DPW PKB Jateng melaporkan mantan sekjennya karena merasa tidak terima dengan pernyataannya di media mainstream dan media sosial.

Mereka kemudian mendatangi Polda untuk mengajukan laporan ini.

“SPKT Polda Jateng telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini Dit Krimsus Polda Jateng sedang melakukan pendalaman penyelidikan berdasarkan laporan itu,” tambah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polda Jateng terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti seperti link berita media massa dan link YouTube yang diduga berisi fitnah terhadap partai yang didirikan oleh Abdulrahman Wahid ini.

“Kami melaporkan saudara Lukman Edy ke Polda Jawa Tengah terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” jelas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah, Sukirman, di Mapolda Jateng, Selasa, 6 Agustus 2024.

Sukirman menjelaskan, pernyataan Lukman Edy yang menyebabkan pihaknya melaporkan ke polisi adalah terkait tuduhan bahwa PKB tidak transparan dan Ketua PKB memiliki kewenangan tidak terbatas. Sukirman membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa semua aturan partai dan kewenangan ketua PKB telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Ya, semua hal itu sudah diatur dalam AD/ART,” katanya.

Anggota DPRD Provinsi Jateng ini menyebut, laporan ke Polda Jateng sebagai bentuk kesadaran hukum baik sebagai warga negara Indonesia maupun pengurus partai politik yang merasa partainya sedang difitnah sehingga memiliki inisiatif untuk melaporkan pihak yang melakukan pencemaran.

“PKB dicemari nama baiknya sampai tingkat desa, maka di level pengurus provinsi punya inisiatif melakukan proses hukum sehingga melaporkan saudara Lukman Edy,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPW PKB, Moharir, mengatakan bahwa Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan melalui postingan di media sosial.

“Kami membawa bukti permulaan seperti link berita dan tangkapan layar dari media massa serta link YouTube,” paparnya. (*)

Exit mobile version