viral Regional

Drama Kejar-Mengejar di Banyumas: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa 2 pelaku curanmor yang terjadi di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. (dok. Polresta Banyumas)

VIRALS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menangkap para pelaku curanmor di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku-pelaku yang berhasil ditangkap adalah ASF (27 tahun), KRD (28 tahun), IBR (28 tahun), dan MAR (39 tahun).

Komisaris Andriansyah Rithas Hasibuan, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

Saksi, Siti Amiroh, terbangun karena mendengar suara mencurigakan di halaman rumahnya.

Dia melihat tiga orang laki-laki tidak dikenal sedang mencuri sepeda motor Honda CRF milik anaknya.

Siti Amiroh sempat mengira mereka adalah anaknya. Setelah menyadari motor anaknya dibawa kabur, dia membangunkan anaknya yang masih tertidur.

Mereka berusaha mengejar tetapi tidak berhasil.

Pelaku menggunakan kunci T untuk melakukan aksi pencurian.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta akibat kejadian tersebut.

Hasibuan melanjutkan bahwa keempat pelaku yang berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil ditangkap pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Tim Resmob Polresta Banyumas sedang melakukan Patroli Kring Serse di sekitar perbatasan dan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian kendaraan bermotor.

Anggota Resmob melakukan pembuntutan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti di Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda CRF warna merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci T, pembuka magnet, kunci palsu, satu buah tas gendong, satu buah helm merk KYT warna putih, dan identitas pelaku.

Pelaku telah dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Exit mobile version