viral Regional

Drama Cemburu: Pria Paruh Baya Ancam Rumah Istri Siri di Semarang

Sosok Faisal Zen warga Kota Bekasi, yang meneror rumah istri sirinya berinisial KB (49) warga Kota Semarang dipicu cemburu saat, di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/8/2024). (Dok Polrestabes Semarang)

VIRALS.CO.ID – Seorang pria bernama Faisal Zen (51 tahun), warga Kelurahan Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, melakukan tindakan mengancam terhadap rumah istri sirinya, KB (49 tahun), yang tinggal di Tlogomulyo, Pedurungan, Kota Semarang.

Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan cara membakar depan rumah korban menggunakan bahan bakar pertalite, yang mengakibatkan satu unit motor milik saudara kandung korban ikut terbakar.

Tindakan ini diduga dipicu oleh masalah asmara.

Faisal merasa cemburu karena KB, yang telah menjadi istri sirinya selama lima tahun terakhir, diketahui menjalin hubungan dengan pria lain.

“Dia istri siri saya, tapi saya melihat di handphone-nya dia sedang liburan di Bali bersama pria lain. Saya merasa cemburu, dia selalu memancing emosi saya,” ungkap Faisal di Mapolrestabes Semarang, pada Senin (8/5/2024).

Aksi pembakaran yang dilakukan tersangka terjadi dua kali.

Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di mana Faisal menggunakan dua botol air mineral yang berisi pertalite untuk membakar teras rumah korban.

Akibatnya, satu unit sepeda motor Yamaha Soul H 6657 NF terbakar.

Kejadian kedua terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Seperti kejadian sebelumnya, Faisal kembali membakar teras rumah korban sambil memecahkan kaca jendela dan beberapa pot bunga ikut terbakar.

Polisi juga menemukan dua botol air mineral yang masih berisi sisa pertalite di lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah tempat makam ulama di Jalan Depok, Semarang Tengah, pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat menggeledah tersangka dan mobil Avanza B 2906 SF miliknya, polisi juga menemukan ganja seberat 2,5 gram dan satu pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kasus narkoba akan ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang, sementara kami akan menangani kasus pembakarannya,” jelas Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari.

Menurut Kompol Dina, motif tersangka melakukan pembakaran rumah korban adalah sakit hati karena diputuskan hubungan oleh KB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Exit mobile version