VIRALS.CO.ID – Polresta Solo mengamankan seorang remaja berinisial DPW (18) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa parang dan minuman keras.
Kejadian bermula dari laporan warga yang melihat seorang remaja membawa senjata tajam. Tim Sparta langsung menuju lokasi di Jalan Kapten Mulyadi, Kecamatan Jebres, Solo, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 03.10 WIB dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pihak kepolisian tiba, warga sekitar telah terlebih dahulu mengamankan remaja tersebut.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sebuah parang dan dua botol minuman keras jenis ciu,” ujar Kompol Arfian pada Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, ada empat orang yang diduga terlibat, namun hanya satu orang yang berhasil ditangkap sementara yang lainnya melarikan diri.
DPW mengaku membawa parang sebagai alat untuk berjaga-jaga dari kelompok lain di jalan.
Kompol Arfian juga menyebut bahwa barang bukti yang diamankan meliputi satu parang, dua botol ciu, dan satu sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Polresta Solo untuk didata dan diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (*)