VIRALS.CO.ID – Seorang anak berkebutuhan khusus berinisial GCS (15) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh LKS (57), seorang pria warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (17/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman pelaku, Desa Jambu, Kecamatan Wangon.
Kapolres Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan iming-iming uang senilai Rp 7.000 untuk memperdaya korban.
Kronologi kejadian bermula saat korban diantar ayahnya, TBR, ke rumah neneknya yang berada di Desa Jambu.
Setelah itu, korban pergi ke rumah pelaku, yang bersebelahan dengan rumah neneknya, dengan tujuan meminta uang.
Saat tiba di rumah pelaku, korban bertemu dengan LKS yang sedang sendirian di rumah.
Tanpa banyak bicara, korban langsung meminta uang kepada pelaku.
Namun, pelaku malah mengarahkan korban untuk berbaring terlentang di lantai, dan terjadilah tindakan kekerasan seksual tersebut.
“Korban sempat menolak dan berkata, ‘ora olih saru’ (tidak boleh mesum), namun pelaku membungkamnya dengan berkata, ‘wis meneng bae ora sah ngorong-ngorong’ (diam saja, jangan berteriak),” kata Kompol Andriansyah kepada media.
Kejadian ini terungkap ketika korban merasakan sakit saat buang air kecil dan menangis.
Orang tua korban yang curiga akhirnya bertanya kepada korban, dan dari sanalah korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh LKS.
Saat ini, pelaku LKS telah ditahan di Mapolresta Banyumas beserta barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan surat visum et repertum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI No. 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU Perlindungan Anak. (*)