viral Regional

Kades Biting Jadi Tersangka Penganiayaan, Tuduh Perangkat Desa Selingkuh

Rumristo saat melakukan visum di Puskesmas Sambong, Jumat (26/7/2024).(Dok. Polsek Sambong)

VIRALS.CO.ID – Ngatino, Kepala Desa Biting di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap perangkat desanya sendiri, Rumristo.

Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024).

Ngatino diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Rumristo karena menuduhnya berselingkuh dengan istrinya.

“Korban, Rumristo, dituduh berselingkuh dengan istri pelaku, sehingga pelaku, Ngatino, melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata AKP Tejo Utomo kepada Tribunjateng, Senin (5/8/2024).

AKP Tejo menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 08.20, Rumristo berangkat ke Balai Desa Biting untuk bekerja.

Sesampainya di kantor, ia melakukan absensi dan melanjutkan aktivitas di ruang perencanaan tempatnya bekerja.

Sekitar pukul 09.00, Rumristo keluar ke teras belakang kantor dan duduk bersama rekan-rekannya sambil minum kopi karena listrik padam.

Sepuluh menit kemudian, beberapa perangkat desa meninggalkan teras untuk kegiatan lain, meninggalkan Rumristo dan satu saksi saja.

“Rumristo sedang duduk ngobrol dengan rekan kerja ketika Ngatino datang dari arah ruang pelayanan dan langsung mendekatinya,” jelas AKP Tejo.

Ngatino kemudian menuduh Rumristo berselingkuh dengan istrinya.

Dalam jarak kurang dari satu meter, Ngatino memukul Rumristo satu kali di pelipis kiri menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.

Setelah menerima pukulan tersebut, Rumristo berdiri dan menyatakan ketidakterimaannya atas tindakan Ngatino sebelum meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong pada hari yang sama.

AKP Tejo menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan mengamankan barang bukti, termasuk kaos hitam berkerah dan celana training yang terdapat bercak darah, serta hasil visum dari Puskesmas Sambong yang menunjukkan luka pada Rumristo.

Ngatino kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Ngatino tidak ditahan karena kasusnya tergolong tindak pidana ringan dan hanya diwajibkan lapor.

“Hari Rabu nanti, kasus ini akan didaftarkan untuk sidang di Pengadilan Negeri Blora,” tambah AKP Tejo. (*)

Exit mobile version