VIRALS.CO.ID – Empat pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap para pelaku di rumah masing-masing, dua di antaranya masih remaja.
Pelaku tersebut adalah HBP (20), DSD (21), MHD (17), dan TGR (16), yang semuanya berasal dari Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menerima laporan terkait kasus pengeroyokan ini pada Kamis (11/7/2024).
Korban, RDN (16), berasal dari Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.
Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat (26/1/2024) di tepi jalan raya Desa Kebokuro, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat, (26/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat itu korban bersama rombongan menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara anniversary SMK Tamtama, Kroya, Kabupaten Cilacap,” jelasnya, Rabu (17/7/2024).
Dalam perjalanan pulang, rombongan korban dihadang sekelompok orang bersenjata tajam di jalur lingkar Sumpiuh.
Korban dan rombongan kemudian memutar balik ke arah barat untuk menyelamatkan diri, namun mereka dikejar oleh kelompok tersebut dengan sepeda motor.
Kelompok tersebut memepet kendaraan korban dari kanan dan menyerangnya dengan gir yang diikat tali, mengenai kepala korban.
Meskipun memakai helm, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh, kemudian dikeroyok oleh beberapa orang, sementara teman-teman korban berhasil melarikan diri.
“Para pelaku melakukan kekerasan dengan memukul, menendang, dan menginjak korban, mengakibatkan luka-luka termasuk patah tulang paha kanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan pada Kamis (11/7/2024), pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Para pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, helm hitam, satu unit Honda Vario hitam, dan gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk coklat,” jelasnya.
Para pelaku diancam dengan hukuman atas tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP. (*)