VIRALS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengambil langkah tegas dengan memasang plang peringatan pada properti milik para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Total tunggakan yang teridentifikasi mencapai hampir Rp 1 miliar dari 12 pihak.
Salah satu di antaranya bahkan belum melunasi pajaknya selama lebih dari 10 tahun.
Penjabat Bupati Jepara, H. Edy Supriyanta, bersama Forkopimda dan pejabat terkait, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah lokasi pada Selasa (9/10/2024).
Beberapa properti yang disasar termasuk lahan sawah di sekitar Gedung Wanita Jepara, sawah di depan Balai Desa Mulyoharjo, serta sebuah pabrik asbes di Kecamatan Batealit.
Bupati Edy Supriyanta menjelaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan sebagai peringatan agar pemilik properti segera melunasi tunggakan pajak mereka.
Plang akan dicabut setelah kewajiban pembayaran dipenuhi.
“Kami memasang plang sebagai bentuk peringatan. Setelah pajak dilunasi, tanda tersebut akan langsung dicabut,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kewajiban pajak mereka, dan menyarankan agar pembayaran dilakukan secara berkala untuk mencegah penumpukan utang yang bisa menjadi beban.
“Jika membayar pajak secara bertahap, itu akan lebih ringan. Namun, jika ditunda-tunda, tunggakan akan terus menumpuk dan menjadi beban besar,” tambahnya.
Pemerintah memberikan waktu antara satu hingga dua bulan untuk melunasi tunggakan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah akan terus melakukan penagihan, dan bagi yang tidak mengindahkan peringatan ini, tindakan tegas akan diterapkan,” tegas Edy.
Melalui tindakan ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Di samping itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 serta menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar tidak mengalami masalah serupa di masa mendatang. (*)