viral Pendidikan

Mahasiswa KKN Undip: Mengakselerasi Legalitas UMKM Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB)

×

Mahasiswa KKN Undip: Mengakselerasi Legalitas UMKM Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB)

Share this article
Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengedukasi tentang pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. (dok KKN Undip)

VIRALS.CO.ID – Dalam era kemajuan teknologi yang terus berkembang, dunia bisnis menghadapi tantangan baru yang membutuhkan penyesuaian dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

Salah satu langkah penting yang diambil pemerintah adalah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB bukan hanya sekadar izin usaha, melainkan merupakan kunci legalitas yang membuka pintu bagi berbagai fasilitas pemerintah, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi UMKM.

Proses penerbitannya pun kini dipermudah melalui platform Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengedukasi tentang pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. (dok KKN Undip)

Kepemilikan NIB sangat penting, tidak hanya untuk memenuhi aspek legalitas, tetapi juga sebagai identitas usaha yang memudahkan pengurusan perizinan, membuka akses ke lembaga keuangan, serta memberikan kesempatan lebih luas untuk meraih kepercayaan konsumen dan program pemerintah.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami manfaat besar dari NIB ini dan bahkan menjalankan usahanya tanpa legalitas yang memadai.

Sebagai salah satu bentuk pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa yang mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) diharapkan dapat benar-benar terjun ke masyarakat dan melihat bagaimana realitas yang terjadi di masyarakat sehingga dapat menerapkan ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan agar dapat bermanfaat untuk masyarakat luas.

Pada periode KKN Reguler Tim II Tahun 2023/2024 ini, Universitas Diponegoro menerjunkan tim KKN di berbagai kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya adalah Kabupaten Karanganyar, tepatnya di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang.

Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar sendiri terletak strategis dengan pusat bisnis daerah setempat, sehingga menjamur berbagai jenis UMKM baik yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan tangan, dan lain sebagainya.

Tidak jarang UMKM tersebut telah memiliki pasar dan pelanggan sendiri, namun belum memiliki NIB.

Atas adanya masalah ini, Arifah Nur Wardah, salah satu mahasiswi KKN Reguler Tim II Universitas Diponegoro dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, mencetuskan pelaksanaan Program Kerja Workshop Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Industri Rumahan dalam Skala UMKM di Desa Munggur.

Workshop ini dilaksanakan dalam forum Ibu-Ibu PKK Dusun Nglebak, Desa Munggur, lebih tepatnya bertempat di Rumah Pak Ridwan selaku Bayan Dusun Nglebak pada hari Sabtu, 20 Juli 2024.

Sukarsih selaku Ketua Kader PKK Dusun Nglebak menyambut baik kegiatan ini.

“Dengan senang hati kegiatan ini akan kami perkenankan untuk digelar dalam forum Ibu-Ibu PKK Dusun Nglebak, sekalian Ibu-Ibu di sini diberdayakan melalui program-program bermanfaat contohnya adalah program ini.

Semoga kedepannya banyak Ibu-Ibu yang dapat menerapkan ilmu yang didapatkan dalam forum ini,” jelas beliau dalam pembukaan forum diskusi tersebut.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan singkat dari Ibu Sukarsih, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Arifah Nur Wardah yang meliputi pengertian singkat dari NIB, urgensi diperlukannya NIB oleh para pelaku usaha, langkah-langkah mendapatkan NIB, berbagai dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NIB, dan berbagai hal lain yang perlu dipahami oleh para pengusaha terkait dengan NIB.

Bukan hanya sekadar mendengarkan materi pemaparan saja, peserta program kerja juga diberikan kesempatan untuk bertanya maupun berdiskusi mengenai materi yang telah dipaparkan sebelumnya.

Program kerja yang diikuti oleh kurang lebih 25 orang peserta ini memiliki hasil luaran berupa leaflet lengkap berisi panduan dan materi ringkas yang telah disampaikan selama pemaparan materi sebelumya. Leaflet ini turut dibagikan kepada para peserta yang hadir.

Pelaksanaan program kerja ini berjalan lancar hingga akhir dengan ditutup sesi foto bersama dengan seluruh peserta yang hadir.

Harapannya, pemaparan dan diskusi yang telah dilaksanakan ini memiliki manfaat bagi para pelaku UMKM untuk memperoleh izin usaha dan komersial maupun operasional sesuai dengan legalitas hukum, akses perbankan dalam kemudahan pengajuan bantuan usaha mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui NIB yang telah terdaftar.

Selain itu, bagi pelaku UMKM yang memiliki NIB akan diprioritaskan untuk perolehan program pemerintahan seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Tidak berhenti di sini, pelaksanaan program kerja ini juga dilaksanakan lebih lanjut dengan disasarkan langsung pada UMKM yang ada pada Desa Munggur.

Sasaran lanjutan dari program ini dilakukan dengan cara pendampingan langsung ke beberapa UMKM di Desa Munggur, dengan turut membagikan leaflet berisi materi ringkas pendaftaran NIB.

Beberapa UMKM yang disasar pada program lanjutan ini diantaranya adalah UMKM Produksi Tempe, UMKM Produksi Jamur Tiram, UMKM Tas Anyaman, serta UMKM Jamu Tradisional. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *