VIRALS.CO.ID – Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Septara Ratna Sari yang berasal dari program studi Hukum, Fakultas Hukum baru-baru ini melaksanakan program edukasi mengenai penipuan online dengan fokus kajian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Minggu (28/7/2024). .
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap maraknya kasus penipuan yang memanfaatkan platform digital.
Program ini dimulai dengan sosialisasi kepada ibu-ibu PKK dan juga sosialisasi kepada Remaja di Desa Pulutan Wetan sebanyak 25 orang yang antusias untuk mendapatkan pengetahuan tentang cara-cara menghindari penipuan online.
Dalam sesi edukasi tersebut, mahasiswi KKN UNDIP menjelaskan berbagai modus penipuan yang sering terjadi di dunia maya, seperti phishing, di mana pelaku berusaha mendapatkan informasi pribadi atau finansial korban melalui trik tertentu.
“Masyarakat harus waspada dan memahami bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melanggar hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melaporkan setiap kejadian penipuan kepada pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang tegas.
Tidak hanya itu, mereka juga mengupas tuntas mengenai pasal-pasal yang relevan dalam UU ITE, terutama yang mengatur tentang kejahatan siber dan konsekuensi hukumnya.
Edukasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bagaimana melindungi diri dari penipuan online serta langkah-langkah yang dapat diambil jika menjadi korban.
Kegiatan ini mendapatkan antusiasme tinggi dari warga desa, yang merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan. Salah satu anggota Ibu-Ibu PKK Desa Pulutan Wetan, Ibu Parti
“Sebelumnya saya mengaku sangat takut dengan apa yang terjadi akhir-akhir ini mengenai kejahatan dalam dunia digital salah satunya penipuan online. Dengan adanya pengetahuan dari Mahasiswi KKN kini saya lebih paham tentang bahaya penipuan online dan bagaimana cara melindungi saya serta keluarga,” ujarnya.

Selain ibu Parti, terdapat juga Ibu Narmi selaku ibu-ibu anggota PKK Desa Pulutan Wetan yang memberikan komentarnya mengenai program ini.
“Saya sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa. Melalui kegiatan ini, saya berharap masyarakat Desa Pulutan Wetan dapat lebih kritis dan bijak dalam berinteraksi di dunia digital,” ungkapnya.
Program edukasi ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, yang merasa terbantu dengan pengetahuan baru yang mereka dapatkan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kasus-kasus penipuan online di desa tersebut dapat diminimalisir, dan masyarakat lebih memahami pentingnya literasi digital serta penegakan hukum berdasarkan UU ITE. (*)