viral Regional

Modus Pria Cabuli Empat Anak di Solo dengan Iming-iming Uang, Hingga Hamil 3 Bulan

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial Y. (dokumentasi Polresta Solo)

VIRALS.CO.ID – Polresta Solo mengungkap kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial Y dengan empat korban.

Dua korban, berinisial B1 dan B2, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, yang merasa resah dengan perilaku Y.

Laporan resmi disampaikan ke Polresta Solo pada 7 Oktober 2024.

Setelah polisi mengumpulkan data dan keterangan serta melakukan penyelidikan, terbukti bahwa Y telah melakukan pelecehan terhadap empat anak, masing-masing berinisial B1 (16), B2 (16), B3 (13), dan B4 (13).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa orang tua B1 mulai curiga setelah melihat perubahan fisik dan perilaku anaknya.

Kecurigaan tersebut memicu mereka untuk melakukan tes kehamilan pada anaknya.

“Polisi terus mengumpulkan informasi dari para korban yang didampingi oleh keluarganya. Mereka menceritakan apa yang telah terjadi. Korban telah dilecehkan sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan insiden terakhir terjadi pada bulan Juli,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Solo, Kamis (17/10/2024).

Kombes Pol Iwan juga mengungkapkan bahwa B1 sedang hamil tiga bulan saat penyelidikan dilakukan.

Setelah sebelumnya sempat menyangkal, tersangka yang diketahui sudah berkeluarga, akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka adalah paman dari korban B1.

Ia melakukan tindakan tersebut di rumah yang ditempati keduanya.

Pelaku membujuk korban dengan janji uang sebesar Rp 50 ribu, dan setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang terjadi.

“Kejadian berlangsung saat rumah dalam keadaan sepi,” tambahnya.

Sementara itu, korban lainnya berinisial B3 dan B4 mengalami pelecehan tanpa hubungan badan pada tahun 2022.

Kombes Pol Iwan menjelaskan bahwa pelaku sering membawa korban untuk jalan-jalan di daerah alas karet di Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, Y dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku yang bekerja sebagai penjual di wedangan di Sukoharjo, terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Terkait dengan kondisi korban, terutama yang hamil, polisi akan bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkot Solo untuk memberikan pendampingan, serta berkonsultasi dengan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut. (*)

Exit mobile version