VIRALS.CO.ID – Motif pembunuhan SH (33), warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan terhadap mantan istri akhirnya terkuak
Korban KN (28), adalah mantan istri tersangka, yang tewas di tangannya karena menolak ajakan rujuk.
Polres Banjarnegara berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Pembunuhan terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah bibi korban.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengungkapkan tersangka mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak.
“Enam bulan sebelumnya, mereka sudah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara,” ujar Erick dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara pada Jumat, 12 Juli 2024.
Perceraian terjadi karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka, serta kebiasaan mabuk dan ancaman pembunuhan yang sering dilontarkan.
“Korban sempat melaporkan KDRT pada tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama. Mereka juga memiliki seorang anak,” tambahnya.
Hasil autopsi menunjukkan luka-luka yang diderita korban, termasuk empat luka robek di punggung dengan lebar 3 hingga 6 cm, tiga luka robek di dada dengan lebar 3,5 hingga 5 cm, satu luka robek di perut selebar 3,5 cm, dan dua luka robek di lengan kanan dengan lebar 3 hingga 7 cm.
“Penyebab kematian diduga akibat luka tusuk pada jantung,” kata Erick.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu pagi saat korban pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi.
Setiba di rumah bibi korban, Ropingah, terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka.
Tiba-tiba, tersangka menyerang korban dengan pisau, menusuknya berkali-kali.
Saudara korban yang mendengar kegaduhan berusaha melerai dan meminta bantuan warga.
Saat warga tiba, pelaku melarikan diri dan korban segera dibawa ke RSUD Banjarnegara.
Tersangka akhirnya ditangkap sekitar pukul 05.15 WIB setelah bersembunyi di rumah Khasan Tobingi, seorang tokoh agama di Desa Sawangan.
Polisi kemudian menangkapnya dan membawanya ke Polres Banjarnegara.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2024, dan ditahan secara resmi pada 11 Juli 2024,” ungkap Erick.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah pisau sangkur merk Columbia, satu daster warna merah, satu celana dalam warna biru, satu BH warna merah, dan satu unit Honda Brio warna hitam.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (*)