viral Regional

Nekat! Residivis Curi 2 Motor dalam Sehari, Tertangkap Polisi Saat Hendak Kabur

×

Nekat! Residivis Curi 2 Motor dalam Sehari, Tertangkap Polisi Saat Hendak Kabur

Share this article
Seorang pria berinisial ST (56) diringkus polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Sukolilo, Rabu (17/7/2024). (dok. Humas Polresta Pati)

VIRALS.CO.ID – Seorang pria berinisial ST (56), warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo.

ST berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian tersebut.

Pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna hitam terjadi pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di teras rumah salah satu warga Desa Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.

“Setelah menerima laporan, Polsek Sukolilo segera melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, petugas mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan segera mencari keberadaan tersangka,” jelasnya, dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Pada hari yang sama, Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap ST di pinggir Jalan Raya Cengkalsewu-Kudus, tepatnya di Desa Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Saat itu, tersangka sedang mengendarai motor Honda Vario warna putih silver yang juga merupakan hasil curian dari TKP Kayen.

Petugas kemudian menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian dari TKP Sukolilo yang disimpan tersangka di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

“Tersangka berencana kabur ke Bali karena tahu rumahnya akan digerebek petugas. Dia sudah membawa bekal dan tas besar,” tambah Sahlan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam dari TKP Sukolilo dan motor Honda Vario putih silver dari TKP Kayen dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka pencurian kendaraan bermotor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Sahlan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *