viral Regional

Operasi Jagratara 2024: Pengawasan Ketat Terhadap WNA di Perusahaan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang sedang melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing "Jagratara 2024," di perusahaan yang ada di wilayah kerja, pada Kamis (22/8/2024). (dokumentasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang)

VIRALS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang telah melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing “Jagratara 2024,” yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari Rabu (21/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024).

Dalam kegiatan ini, sasaran operasi mencakup sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono menjelaskan tujuan Operasi Jagratara 2024 adalah untuk mencegah pelanggaran terkait keimigrasian serta memberikan sosialisasi mengenai aturan keimigrasian.

Secara nasional, Pengawasan Orang Asing dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali dari pusat, untuk memastikan penggunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketentuan.

Operasi diawali dengan rapat persiapan yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Mohammad Saffar Godam.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang humanis dan persiapan yang matang.

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian sekaligus memberikan sosialisasi mengenai aturan keimigrasian,” ujar Washono dalam keterangan tertulis.

Target pertama dari Operasi Jagratara 2024 adalah PT Glasier Ice yang terletak di Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang.

Di lokasi tersebut, tim menemukan adanya aktivitas seorang warga negara Thailand yang memegang izin Tinggal Kunjungan dengan visa indeks C20.

Orang tersebut sedang melakukan pengecekan mesin.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan dan visa yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan. Perusahaan juga menginformasikan bahwa mereka akan kedatangan empat orang asing lainnya dengan visa dan rencana kegiatan yang serupa,” jelas Washono.

Target kedua dari operasi ini adalah PT Charoen Phokpan Indonesia yang juga berada di Kabupaten Pemalang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim tidak menemukan penggunaan Tenaga Kerja Asing ataupun tamu kunjungan asing di perusahaan tersebut.

“Kami memberikan sosialisasi mengenai kewajiban penjamin, serta penjelasan tentang pasal 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai kewajiban melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing kepada Kantor Imigrasi,” terangnya.

Selanjutnya, tim bergerak ke target ketiga di Kabupaten Tegal, tepatnya di PT Ding Cheng Xie Cai yang berlokasi di jalur Pantura Pemalang-Tegal.

Di lokasi tersebut, tim menemukan tiga orang Tenaga Kerja Asing yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dari Kantor Imigrasi Pemalang.

“Pada saat pemeriksaan, ketiga orang tersebut sedang mengoperasikan mesin produksi laminasi untuk bahan atau kain sepatu. Kegiatan mereka sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ungkap Washono.

Setelah dua hari pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing di tiga lokasi tersebut, Washono menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Sebagaimana hasil dari Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara 2024 yang kami laksanakan di tiga lokasi tersebut, tidak ada indikasi pelanggaran keimigrasian yang ditemukan,” tutupnya. (*)

Exit mobile version