viral Regional

Perumahan Layak Huni di Jepara: Pemkab Dorong Pengembang Patuhi Regulasi

Sekda Jepara Edy Sujmiko menyampaikan materi di depan puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Jepara di Restoran De Anglo, Jepara. (dok Pemkab Jepara)

VIRALS.CO.ID – Pemerintah daerah menegaskan pentingnya para pengembang perumahan untuk mematuhi semua regulasi yang mengatur kegiatan usaha mereka.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga dapat berdampak buruk pada bisnis para pengembang itu sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menekankan hal ini dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (11/7/2024).

Para pengembang perumahan diundang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara dalam kegiatan pembinaan bertajuk “Sinergi dengan Pengembang Wujudkan Perumahan Layak Huni”.

Sekda Edy Sujatmiko menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan.

Selain itu, perizinan yang lengkap sangat diperlukan oleh para pengembang perumahan untuk menghindari sanksi atau denda yang dapat merugikan bisnis mereka.

“Kepatuhan hukum ini justru membantu pemasaran rumah yang Anda bangun. Pembeli sudah sadar hukum dan akan menanyakan kelengkapan izin perumahan yang Anda bangun,” jelasnya.

Hal ini memberikan jaminan bahwa perumahan tersebut tidak akan bermasalah di kemudian hari.

Terkait akses ke sumber daya dan pembiayaan, pengembang perumahan yang memiliki izin resmi akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari perbankan saat mengajukan pinjaman modal.

Kepala Disperkim Kabupaten Jepara, Hartaya, menyatakan bahwa pembinaan ini tidak hanya melibatkan unsur asosiasi profesi pengembang perumahan, tetapi juga mengundang puluhan perusahaan pengembang perumahan secara pribadi.

Selain itu, unsur perangkat daerah terkait juga turut hadir.

Dalam presentasinya, Hartaya menekankan bahwa setiap pengembang harus menyediakan minimal 30 persen lahan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar tidak dialihfungsikan. (*)

Exit mobile version