VIRALS.CO.ID – Seorang pria berinisial BA (26) yang berasal dari Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penggelapan mobil.
Tersangka meminjam mobil dari seorang korban berinisial YI, warga Kelurahan Mangunjiwan, Kabupaten Demak.
Setelah meminjam mobil tersebut, BA menggunakannya sebagai jaminan untuk meminjam uang dari orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada 11 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, korban YI menyewa sebuah mobil Kijang Innova hitam yang merupakan milik seorang warga Kota Semarang, dengan tujuan menemui temannya, seorang perempuan berinisial DG di Purwareja Klampok, Banjarnegara.
“Sesampainya di Klampok sekitar pukul 23.00 WIB, teman korban, KO, meminjam kendaraan dengan alasan akan digunakan oleh anaknya, BA (26), untuk pergi ke Banyumas,” jelasnya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (6/9/2024).
Namun, pada 13 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, korban menemukan bahwa mobil yang ia sewa telah digunakan oleh BA sebagai jaminan untuk meminjam uang tanpa izin.
“Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp270 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjarnegara,” lanjut Erick.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Pada 2 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka BA berhasil ditangkap di sebuah kos di Bukateja, Purbalingga.
“Satreskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kos di Bukateja. Setelah melakukan pengecekan, anggota polisi menemukan tersangka di dalam kamar kos, dan penangkapan pun dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, serta barang bukti yang disita, BA dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan, yang mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga 4 tahun. (*)