viral Regional

Polisi Tangkap Residivis Bandar Judi Dadu Kopyok di Purbalingga

Satreskrim Polres Purbalingga yang mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok, Kamis (1/8/2024). (dok. Polres Purbalingga)

VIRALS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka yang berperan sebagai bandar berhasil ditangkap bersama barang buktinya.

Menurut Ipda Win Winarno, Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah NR (60), warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

“Tersangka membuka lapak perjudian dadu kopyok di pekarangan saat ada acara yang mengumpulkan banyak orang,” ujar Ipda Win Winarno pada Kamis (1/8/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian. Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Di lokasi tersebut, mereka menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap satu orang bandar judi, sementara sekitar sepuluh orang lainnya yang berperan sebagai pemasang berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga mata dadu (satu berwarna merah, dua berwarna hitam), satu batok kelapa untuk mengocok dadu, satu tatakan dadu berbentuk lingkaran, sebuah banner ukuran 130 cm x 94 cm dengan gambar angka 11 hingga 66, satu tas pinggang berwarna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp 114 ribu dengan berbagai pecahan.

“Tersangka yang kami tangkap merupakan residivis kasus perjudian serupa. Ia sudah dua kali diproses hukum terkait kasus perjudian,” jelasnya.

Ipda Win Winarno menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian dan melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti. (*)

Exit mobile version