viral Regional

Polres Kebumen Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Modus Modifikasi Tangki

×

Polres Kebumen Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Modus Modifikasi Tangki

Share this article
Seorang pria berinisial MAN (39), warga Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. (dok Polres Kebumen)

VIRALS.CO.ID – Polres Kebumen berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Seorang pria berinisial MAN (39), warga Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya tersebut.

Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa tersangka ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat itu, personel Unit Tipidter sedang memantau aktivitas di SPBU yang dicurigai terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kompol Nurkholis dalam keterangan resminya pada Selasa (15/10/2024).

MAN ditangkap ketika sedang mengisi BBM dengan menggunakan minibus yang telah dimodifikasi.

Mobil tersebut dilengkapi dengan tangki tambahan yang mampu menampung hingga 156 liter bahan bakar.

Setelah mengisi, MAN kembali ke rumahnya untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken guna dijual kembali.

Dari lokasi, polisi menyita tujuh jeriken berisi sekitar 257 liter BBM bersubsidi.

Kompol Nurkholis menambahkan bahwa dari aksinya, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter BBM yang dijual.

Praktek ilegal ini telah berlangsung selama satu bulan, dengan tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi hingga enam kali setiap hari di wilayah Kebumen.

Menurut Ipda Axel Rizky Herdana, tersangka memanfaatkan barcode pembelian BBM bersubsidi yang diperolehnya secara online dari pihak lain.

Hal ini memungkinkan tersangka membeli BBM melebihi kuota yang diperbolehkan.

“Barang bukti dan tersangka langsung kami amankan,” kata Ipda Axel.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk delapan jeriken berisi total 257 liter Pertalite, sebuah mobil Toyota Calya, timbangan digital, serta enam kartu barcode BBM.

Atas perbuatannya, MAN dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *