viral Regional

Polres Tegal Berhasil Bongkar Praktik Sabung Ayam di Pagerbarang

Anggota Polres Tegal sedang mengamankan barang bukti perjudian sabung ayam di wilayah Pagerbarang, Kabupaten Tegal, pada Kamis (19/9/2024) lalu. (dok Polres Tegal)

VIRALS.CO.ID – Tim Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap seorang pria berinisial A Bin A yang diduga sebagai pengorganisir perjudian sabung ayam di wilayah Pagerbarang, Kabupaten Tegal, pada Kamis (19/9/2024).

Menurut AKP Suyanto, Kasat Reskrim Polres Tegal, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam di daerah Pagerbarang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (19/9/2024).

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai penyelenggara perjudian. Pelaku dan barang bukti segera kami bawa ke Polres Tegal untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suyanto, Kamis (26/9/2024).

Barang bukti yang disita antara lain ayam aduan, kandang, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai.

AKP Suyanto berharap, penindakan ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian serta mendorong partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya dengan memberantas perjudian, terutama sabung ayam.

“Kami serius dalam mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku perjudian di Pagerbarang,” tambah AKBP Andi M Indra. (*)

Exit mobile version