VIRALS.CO.ID – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua penjual togel di depan sebuah warung kelontong di Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, pada Kamis (25/7/2024).
Setelah mereka melakukan transaksi penjualan nomor togel.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah ISH (29) dan AYS (28), warga Kecamatan Karanglewas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan nomor togel jenis Hongkong di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menerima pembelian nomor togel dan uang taruhan dari para pembeli.
Nomor pasangan yang dibeli oleh pembeli kemudian dicatat dalam buku rekapan oleh pelaku.
Setelah menerima uang dari pembeli, pelaku kemudian memasang nomor togel tersebut secara online menggunakan ponsel.
“ISH bertugas mengumpulkan uang dari hasil penjualan togel dan memasang nomor togel secara online, sementara AYS mencatat nomor pasangan dari pembeli dan menerima pembayaran,” jelas Kompol Andriansyah.
Barang bukti yang disita dari penangkapan ini meliputi uang tunai sebesar Rp18 ribu, satu buku catatan nomor togel, satu bolpoin merk standar warna hitam, dan satu ponsel Samsung Galaxy J6+ warna biru.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (*)