VIRALS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menemukan sejumlah masalah dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Di antara masalah tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut ditemukan saat uji petik terhadap sampel pemilih.
Ditemukan bahwa model-A tanda terima dan Model-A stiker sudah diisi dari rumah Pantarlih tanpa dilakukan pencocokan dengan data diri pemilih.
Selain itu, Heru menambahkan, model-A tanda terima dan model-A stiker tidak mencantumkan nama penerima dan nama Pantarlih.
Hal ini dilakukan oleh Pantarlih TPS 1 RT 1 RW 1 Desa Garung Lor.
“Pelanggaran lain yang ditemukan oleh Pengawas Pemilu adalah bahwa pemilih bernama Kustiono belum pernah dicoklit oleh Pantarlih,” kata Heru.
Berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Kaliwungu, diduga Pantarlih tersebut melakukan pelanggaran administratif karena tidak mematuhi Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Minggu, 21 Juli 2024, Panwaslu Kecamatan Kaliwungu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari Pantarlih dan PPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Kaliwungu terkait pelanggaran pada proses coklit di Desa Garung Lor.
Dalam klarifikasi tersebut, Pantarlih menyatakan bahwa pada saat melakukan coklit atas nama Rudy Setiawan dan Heri Susanto, mereka tidak bertemu dengan pemilih secara langsung.
Coklit dilakukan tanpa meminta Kartu Keluarga (KK) dengan alasan sudah memiliki KK atas nama Rudy Setiawan dan Heri Susanto, dan Pantarlih hanya menyerahkan formulir A tanda terima dan formulir A stiker.
“Pantarlih mengakui bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur coklit,” tutur Ketua Panwaslu Kecamatan, Ngadimin. (*)