viral Regional

Razia Miras di Cilacap, Polisi Tindak Tegas 7 Warga yang Langgar Ketertiban

Tujuh orang diciduk jajaran Sat Samapta Polresta Cilacap saat razia minuman keras (miras) di tempat umum, Cilacap saat menjalani sidang. (dok. Humas Polresta Cilacap)

VIRALS.CO.ID – Satuan Samapta Polresta Cilacap baru saja melaksanakan operasi minuman keras (miras) di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Cilacap.

Operasi ini digelar selama dua hari, yaitu pada Senin (28/10) dan Selasa (29/10), dengan fokus di sejumlah tempat umum.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga melanggar ketertiban karena mengonsumsi miras di tempat umum.

Ketujuh orang yang terjaring dalam razia ini adalah DR (42), A (38), NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26), dan ANS (22).

“Operasi miras di ruang publik ini dipimpin langsung oleh Ps Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap,” ungkap Ipda Galih Soecahyo, Humas Polresta Cilacap, Jumat (1/11/2024).

Galih menambahkan, kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah optimalisasi polisi dalam menanggulangi penyalahgunaan miras yang meresahkan masyarakat.

Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegal Kamulyan, dan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga.

“Mereka kami amankan di dua area kos-kosan yang sudah kami pantau,” jelasnya.

Setelah diamankan, ketujuh pelaku menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) dengan putusan denda Rp200 ribu atau subsider hukuman 7 hari kurungan.

Mereka diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, yang melarang mabuk di tempat umum serta tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Selain itu, razia miras ini menjadi langkah preventif dari pihak kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Cilacap. (*)

Exit mobile version