VIRALS.CO.ID – Polisi tangkap pengedar konten video porno berinisial RS (34), asal Bojongsari, Kebumen.
Diketahuim RS bisa meraup keuntungan belasan juta per bulan.
Pria tersebut mengaku, berbisnis jualan konten video porno anak sejak tahun 2023.
“Sebulan bisa dapat uang Rp12 juta, uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” papar tersangka RS di Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).
RS memulai ide menjual koten video porno anak lantaran terinspirasi dari grup-grup serupa yang bersebaran di media sosial.
Ia pun lantas melakukan hal serupa dengan membuat akun Facebook dengan nama akun Pemersatu Bangsa.
Akun facebook tersebut hanya untuk menjaring para pelanggan.
Adapun akun untuk transaksi berada di grup telegram yang telah dibuat tersangka meliputi grup telegram “Indomie Seleraku” dan “Video Bocil”.
Member telegram dari grup-grup itu sudah mencapai 100-200 orang.
Menurut RS, video paling laris adalah video porno anak dibandingkan video porno dewasa.
“Video porno anak saya ambil di Telegram lalu disebar lewat Terabox ke pembeli,” paparnya.
Aktivitas RS dalam memperdagangkan video porno anak ternyata membuat masyarakat resah sehingga melaporkan kasus itu ke polisi.
Pihak kepolisian yang melakukan patroli siber lalu berhasil menemukan RS hingga berujung penangkapan di rumahnya.
Polisi tak hanya meringkus tersangka melainkan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 unit handphone Samsung berbagai seri dan 1 hardisk kapasitas 1 terabite.
“Kami kumpulkan juga bukti digital seperti grup telegram Vip100k khusus video porno dewasa dan Vip300k untuk video porno anak,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio.
Grup telegram lainnya berupa Indomie Seleraku, Bocil, dan MeyChan449 juga ikut menjadi barang bukti
Pihaknya juga telah memastikan bahwa konten video porno yang dijual tersangka bukan produk yang diproduksi oleh tersangka.
Video-video itu ternyata diperoleh tersangka dari mendownload dari aplikasi porno di dalam negeri maupun luar negeri.
Sejuah ini, tersangka mengaku bekerja seorang diri.
“Tersangka download dari website porno pakai VPN, Proxy, dan lainnya lalu dikumpulkan dan disebarkan ketika sudah ada pembeli,” ujarnya.
Kombes Dwi memaparkan, tersangka mengambil keuntungan dari konten video porno lewat penjualan ke para member di grup telegramnya.
Tersangka menjual konten video porno dewasa seharga Rp100 ribu dan konten video porno anak Rp300 ribu.
“Transaksi pembayaran dilakukan lewat Bank BRI dan akun DANA,” jelasnya.
Akibat perbuatannnya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal UU ITE dan pornografi anak. “Ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp6 miliar,” terangnya. (*)